Kebijakan pemerintah
dibidang kesehatan khususnya pada essay ini saya akan membahas hilangnya askes
dan terbentuknya BPJS. Apa itu askes? PT Askes (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang
ditugaskan khusus oleh pemerintah
untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai NegeriSipil, Penerima Pensiun PNS
dan TNI/POLRI,
Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta eluarganya dan Badan Usaha lainnya. Turut
melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi
dan pembangunan
nasional pada umumnya, khususnya di bidang asuransi sosial melalui penyelenggaraan
asuransi/jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun,veteran, perintis kemerdekaan
beserta keluarganya, dan masyarakat lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdayasaing kuat, guna meningkatkan
nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Setelah adanya BPJS kebeadaan ASKES
sendiri sengaja dibuat menghilang karena telah adanya system baru yaitu BPJS.
Apa itu BPJS? BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan. BPJS sebenarnya sangat bermanfaat dan mempermudah pelayanan kesehatan
jika didukung oleh pelayanan yang baik dan sopan. Karena pelayanan yang baik
dan sopan akan mempermudah masyarakat untuk melakukan pengobatan di rumah sakit
milik pemerintah. Disamping mempermudah masyarakat, mengayomi kepentingan
masyarakat juga salah satu ibadah. Mendedikasikan diri untuk kepentingan
masyarakat merupakan salah satu ibadah yang dilakukan dalam hal sosial. Karena
dengan menggunakan BPJS masyarakat mendapatkan subsidi atau keringanan dari
pemerintah. BPJS
dirancang dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan
kesehatan. Dengan BPJS masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang terlalu banyak
untuk kebutuhan kesehatan. Oleh karena itu masyarakat lebih terjamin
kesehatannya karena dipermudah dalam biaya kesehatan. Sebaik-baiknya pelayanan
pasti ada kekurangannya. Karena untuk melayani masyarakat dengan baik tidak
semudah yang dibayangkan. Apalagi jumlah masyarakat Indonesia yang padat
penduduk. Sehingga penyaluran BPJS masih kurang merata dan kurang tersebar
dengan baik. Pendapat masyarakat mengenai pelayanan kesehatan pun bermunculan
dari berbagai kalangan. Dari pendapat yang positif sampai pendapat yang
negatif. Karena pandangan setiap orang berbeda-beda mengenai BPJS. Untuk
memuaskan hati masyarakat banyak memang tidak mudah, ada saja
kekurangan-kekurangan yang dirasakan oleh masyarakat. Apalagi pada masyarakat
yang tinggal di daerah terpencil atau tertinggal yang jauh dari keramaian. Oleh
karena itu pelayanan yang baik dan memuaskan benar-benar harus diperhatikan.
Agar masyarakat sedikit lebih terlayani dengan baik. BPJS merupakan jaminan sosial yang didanai
oleh APBN untukkesehatan
rakyat, bukan untuk memberatkan rakyat miskin. Dan lagi, membayar iuran BPJSdinilai mereka melanggar Pasal
28 UUD 1945 tentang kesehatan.
Pelayanan kesehatan
di Indonesia menurut saya masih kurang memuaskan misalnya dalam pelayanan BPJS.
Pelayanan BPJS masih kurang memuaskan karena pelayanannya yang lambat dan
kurang mengayomi masyarakat. Hal tersebut terjadi mungkin karena pihak instansi
pemerintah yang kurang mendapat penyuluhan mengeanai bagaimana cara melayani
kepentingan masyarakat. Hal tersebut dapat diantisipasi dengan diberikannya
penyuluhan-penyuluhan mengenai tata cara melayani masyarakat. Namun
kepuasan-kepuasan masyarakat tidak akan sama setiap orang. Jadi pemerintah
harus lebih selektif dalam menentukan mana yang benar-benar mendapatkan pelayanan
kesehatan. Karena di Indonesia terjadi kesenjangan yang sangat menonjol dalam
hal pelayanan kesehatan. Misalkan masyarakat mampu mendapat pelayanan tersebut
sedangkan masyarakat kurang mampu tidak mendapatkannya. Oleh karenanya ayo
tegakkan keadilan demi masyarakat yang sehat dan berkualitas. Selain itu hilangnya askes yang diganti BPJS
juga sangat berpengaruh terhadap jaminan kesehatan yang di dapatkan masyarakat
khususnya pegawai negeri sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar