Jumat, 28 Agustus 2015

Kebijakan pemerintah mengenai kesehatan

Kebijakan pemerintah dibidang kesehatan khususnya pada essay ini saya akan membahas hilangnya askes dan terbentuknya BPJS. Apa itu askes? PT Askes (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai NegeriSipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta eluarganya dan Badan Usaha lainnya. Turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang asuransi sosial melalui penyelenggaraan asuransi/jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun,veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan masyarakat lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdayasaing kuat, guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Setelah adanya BPJS kebeadaan ASKES sendiri sengaja dibuat menghilang karena telah adanya system baru yaitu BPJS.  
Apa itu BPJS? BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan. BPJS sebenarnya sangat bermanfaat dan mempermudah pelayanan kesehatan jika didukung oleh pelayanan yang baik dan sopan. Karena pelayanan yang baik dan sopan akan mempermudah masyarakat untuk melakukan pengobatan di rumah sakit milik pemerintah. Disamping mempermudah masyarakat, mengayomi kepentingan masyarakat juga salah satu ibadah. Mendedikasikan diri untuk kepentingan masyarakat merupakan salah satu ibadah yang dilakukan dalam hal sosial. Karena dengan menggunakan BPJS masyarakat mendapatkan subsidi atau keringanan dari pemerintah. BPJS dirancang dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kesehatan. Dengan BPJS masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang terlalu banyak untuk kebutuhan kesehatan. Oleh karena itu masyarakat lebih terjamin kesehatannya karena dipermudah dalam biaya kesehatan. Sebaik-baiknya pelayanan pasti ada kekurangannya. Karena untuk melayani masyarakat dengan baik tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi jumlah masyarakat Indonesia yang padat penduduk. Sehingga penyaluran BPJS masih kurang merata dan kurang tersebar dengan baik. Pendapat masyarakat mengenai pelayanan kesehatan pun bermunculan dari berbagai kalangan. Dari pendapat yang positif sampai pendapat yang negatif. Karena pandangan setiap orang berbeda-beda mengenai BPJS. Untuk memuaskan hati masyarakat banyak memang tidak mudah, ada saja kekurangan-kekurangan yang dirasakan oleh masyarakat. Apalagi pada masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau tertinggal yang jauh dari keramaian. Oleh karena itu pelayanan yang baik dan memuaskan benar-benar harus diperhatikan. Agar masyarakat sedikit lebih terlayani dengan baik. BPJS merupakan jaminan sosial yang didanai oleh APBN untukkesehatan rakyat, bukan untuk memberatkan rakyat miskin. Dan lagi, membayar iuran BPJSdinilai mereka melanggar Pasal 28 UUD 1945 tentang kesehatan.

Pelayanan kesehatan di Indonesia menurut saya masih kurang memuaskan misalnya dalam pelayanan BPJS. Pelayanan BPJS masih kurang memuaskan karena pelayanannya yang lambat dan kurang mengayomi masyarakat. Hal tersebut terjadi mungkin karena pihak instansi pemerintah yang kurang mendapat penyuluhan mengeanai bagaimana cara melayani kepentingan masyarakat. Hal tersebut dapat diantisipasi dengan diberikannya penyuluhan-penyuluhan mengenai tata cara melayani masyarakat. Namun kepuasan-kepuasan masyarakat tidak akan sama setiap orang. Jadi pemerintah harus lebih selektif dalam menentukan mana yang benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena di Indonesia terjadi kesenjangan yang sangat menonjol dalam hal pelayanan kesehatan. Misalkan masyarakat mampu mendapat pelayanan tersebut sedangkan masyarakat kurang mampu tidak mendapatkannya. Oleh karenanya ayo tegakkan keadilan demi masyarakat yang sehat dan berkualitas. Selain itu hilangnya askes yang diganti BPJS juga sangat berpengaruh terhadap jaminan kesehatan yang di dapatkan masyarakat khususnya pegawai negeri sipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar